UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Pengaturan Hukum Tanaman Kratom Sebagai New Psychoactive Substance Di Indonesia

Analisis Pengaturan Hukum Tanaman Kratom Sebagai New Psychoactive Substance Di Indonesia

Pengarang : Natasya Aprilia

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2024
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Tanaman kratom dengan nama latin mitragyna speciosa korth yang berasal dari famili rubiaceae merupakan tanaman asli dari asia tenggara. di indonesia tanaman ini seringkali dijumpai di daerah kalimantan. sejak ratusan tahun lalu tanaman ini dimanfaatkan sebagai obat tradisional untuk mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, hipertensi, dan mengobati gejala putus obat. mengonsumsi kratom pada dosis rendah akan memberikan efek stimulan, dan pada dosis tinggi akan memberikan efek lebih besar dibandingkan morfin ini disebabkan kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hydroxymitragynine. pada tahun 2013 united nations office on drug and crime (unodc) memasukkan kratom sebagai new psychoactive substance. tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) bahwa pembahasan dalam sidang harmonisasi association of southeast asian nations (asean) di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon kratom dilarang untuk dikonsumsi, disebabkan kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi, dan toksis terhadap sistem saraf. bahwa akibat yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan kratom belum dapat dikenakan sanksi hukum disebabkan belum adanya pengaturan mengenai kratom di indonesia yang menjelaskan kratom masuk ke dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta peraturan menteri kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. regulasi yang bervariasi diberbagai negara dapat menciptakan masalah keamanan dan ketidakpastian bagi pengguna. di indonesia para penegak hukum masih mengandalkan upaya preventif dan sosialisasi, serta kampanye stop narkoba kepada masyarakat. kata kunci: pengaturan hukum, kratom, new psychoactive substance.

Abstrak Indonesia

The kratom plant with the latin name mitragyna speciosa korth, which belongs to the rubiaceae family, is indigenous to southeast asia. in indonesia, this plant is often found in the kalimantan region. for centuries, this plant has been used as a traditional medicine to treat several diseases such as diarrhea, pain relief, cough, hypertension, and drug withdrawal symptoms. its effects vary depending on dosage, with low doses producing stimulant effects and high doses yielding greater effects than morphine due to the presence of mitragyna and 7-hydroxy mitragynine compounds. in 2013, the united nations office on drugs and crime (unodc) classified kratom as a new psychoactive substance. this study employed normative legal research. by using 2 approaches, namely the legislative approach (statute approach) and conceptual approach that the discussions during the harmonization session of the association of southeast asian nations (asean) regarding traditional medicines and food supplements resulted in the classification of all parts of the kratom tree as prohibited for consumption due to its addictive, euphoric, hallucinatory, and neurotoxic effects on the nervous system. that the consequences resulting from the abuse of kratom cannot be subject to legal sanctions due to the absence of regulations regarding kratom in indonesia which explains that kratom is included in law number 35 of 2009 concerning narcotics or law number 17 of 2023 concerning health and regulation of the minister of health number 30 of 2023 concerning changes in the classification of narcotics. divergent regulations across countries contribute to security concerns and user uncertainty. in indonesia, law enforcement agencies primarily focus on preventive actions, socialization efforts, and community-based anti-drug campaigns. keywords: legal regulation, kratom, new psychoactive substance