
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Pengarang : Israiyah
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2015Abstrak Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan ketentuan yuridis bila terjadi malpraktik kedokteran sesuai sistem hukum pidana indonesia dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur oleh undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundangundangan. penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik kepustakaan. teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan interpretasi. berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, sampai saat ini indonesia belum memiliki undang-undang tentang malpraktik kedokteran baik pengaturan maupun penanganan malpraktik kedokteran. dari perspektif hukum pidana indonesia, tidak semua mengatur malpraktik medis. hanya beberapa sistem hukum yang mengaturnya dan penanganan malpraktik kedokteran yang memuat ketentuan pidana, yaitu hukum pidana yang tercantum dalam kuhp serta undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan dasar bagi pasien untuk mengajukan upaya hukum secara perdata. peraturan yang tidak masuk dalam hierarki sistem hukum indonesia tetapi berkaitan dengan malpraktik medis antara lain peraturan menteri nomor 290/menkes/per/iii/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran, peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 269/menkes/per/iii/2008 tentang rekam medis dan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 512/menkes/per/iv/2007 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran. secara yuridis dari perspektif hukum pidana indonesia kasus malpraktik medis di indonesia dapat diselesaikan dengan bersandar pada beberapa dasar hukum yaitu: kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. kata kunci :pperspektif hukum pidana, praktik kedokteran, malpraktik kedokteran
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi