
Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Hukum Adat Lundayeh Di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan
Pengarang : Adrian Edwin
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Tindak pidana merupakan salah satu bentuk dari "perilaku menyimpang' yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat.perilaku yang menyimpang tersebut merupakan suatu ancaman yang nvata terhadap norma-norma sosial sehingga dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan sosial dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban sosial. hukum adat memiliki ciri yang khas yaitu hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis namun ditaati oleh seluruh masyarakat adat diwilayah hukum adat tersebut. penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti secara langsung terjun ke lapangan dengan melakukan metode wawancara/interview secara langsung dengan kepala adat dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan literatur seputar hukum adat. hasil dari penelitian dan pembahasan yaitu bahwa kepala adat merupakan bagian dari suatu lembaga adat, lembaga adat merupakan pola perilaku masyarakat adat yang mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai adat yang relevan struktur lembaga adat itu sendiri merupakan lembaga adat masyarakat hukum adat lundayeh dikenal dengan nama kepala adat desa, kepala adat besar. pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktik sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga adat yang ada di dalam masyarakat .bagi masyarakat hukum adat lundayeh berharap agar penyelesaian melalui peradilan ingin dicapai suatu penyelesaian yang tidak menimbulkan adanya suatu permasalahan baru ataupun keinginan balas dendam.
Abstrak Indonesia
Crime is a form of "deviant behavior" that is always present and inherent in every form of society. this deviant behavior is a threat that is threatening to social norms so that it can cause individual tension and social tension and is a real or potential threat to the continuation of social order customary law has a characteristic that is customary law is an unwritten law but is adhered to by all indigenous peoples in the area of customary law. this research is an empirical juridical research, namely legal research methods conducted by directly examining the field trip by conducting interviews / interviews directly with the head of adat and literature studies by collecting literature around customary law. the results of the research and discussion are that customary heads are part of a customary institution, customary institutions are established patterns of indigenous peoples' behavior consisting of social interactions that have structures within a relevant customary value framework the structure of customary institutions is itself a traditional legal community institution lundayeh adat is known as the village customary chief, the great customary chief. in general, outof-court dispute resolution only exists in civil disputes, but in practice criminal cases are often resolved outside the court through various discretionary law enforcement agencies or through deliberation / peace mechanisms or customary institutions that exist within the community. for the lundayeh customary law community hopes that a settlement through the judiciary wants to achieve a solution that does not cause a new problem or desire for revenge.