UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Peralihan Hak Milik Karena Warisan Ditinjau Dari Prespektif Adat Bulungan

Peralihan Hak Milik Karena Warisan Ditinjau Dari Prespektif Adat Bulungan

Pengarang : Aji Nurul Imaniah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Hak milik ialah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh bahwa hak milik merupakan hak yang kuat, berarti hak itu tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain, sehingga wajib didaftarkan. hukum waris adat pada umumnya merupakan hukum tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan tidak terlepas dari pengaruh kebiasaan masyarakat setempat dan hukum waris adat yang berlaku dari turun temurun dari zaman purba. hukum waris adat ini pun juga berlaku pada masyarakat. dalam hukum waris berlaku juga suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. hukum waris adat ini pun juga berlaku pada masyarakat adat bulungan, warisan pada adat bulungan laki-laki mendapatkan 2 bagian dan 1 bagian untuk perempuan dari warisan si pewaris. penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan melalui pendekatan interview/wawancara langsung dengan para tokoh adat dan warga adat desa setempat dan studi kepustakaan mengumpulkan literatur seputar waris adat. dalam tulisan ini pengkajian dititik beratkan sistem pewarisan adat bulungan dan proses pewarisan hak milik adat bulungan. sistem pewarisan dalam adat bulungan adalah hukum ini sesungguhnya adalah hukum penerusan serta mengoperkan harta kekayaan dari sesuatu genarasi kepada keturunannya. proses peralihan hak milik karena warisan dalam adat bulungan ini memakai/mengadopsi hukum islam yang pembagian warisnya adalah laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian. ketika ada perselisihan dalam warisan adat, para pihak yang terkait memilih metode penyelesaian dengan melihat kondisi pihak-pihak yang bertikai. penyelesaian dapat dilakukan dengan musyawarah keluarga.

Abstrak Indonesia

Property rights are rights that are hereditary, strongest and are fully fulfilled that property rights are strong rights, meaning that rights are not easily erased and are easily defended against interference from other parties, so they must be registered. customary inheritance law in general is an unwritten law in the form of legislation and is inseparable from the influence of local community habits and customary inheritance laws that apply from generations from ancient times. this customary inheritance law also applies to the community. in the inheritance law also applies a principle, that if a person dies, then immediately all his rights and obligations are transferred to all heirs. the customary inheritance law also applies to the customary community of bulungan, inheritance in the custom of male bulungan obtains 2 parts and 1 part for women from the inheritance of the heir. this research is an empirical juridical research, namely research conducted through an interview / direct interview approach with traditional leaders and local village customary residents and a literature study gathering literature about traditional inheritance. in this paper the study emphasizes the bulungan customary inheritance system and the process of inheriting customary bulungan rights. inheritance system in bulungan custom is this law is actually the law of forwarding and passing the assets of a generation to the offspring. the process of transferring ownership rights due to inheritance in the bulungan custom uses / adopts islamic law, the distribution of inheritance is 2 parts men and 1 part women. when there is a dispute in customary inheritance, the parties concerned choose the method of settlement by observing the condition of the parties to the conflict. settlement can be done with family consultation.