
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak
Pengarang : Reynaldo
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Tindak pidana memang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun anak juga turut andil dalam melakukan suatu kejahatan. salah satunya tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak yaitu tindak pidana pembunuhan berencana. penelitian ini bertujuan mengkaji sanksi pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan dan proses pemidanaan (menjalankan masa hukuman) anak yang melakukan pembunuhan. penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan. hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak terdapat 2 (dua) jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap anak berupa sanksi pidana atau tindakan, tindakan bagi pelaku anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun dan pidana bagi pelaku yang telah berumur 14 (lima belas) tahun. ancaman sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak. dalam putusan nomor: 11/pid.sus.anak/2016/pn.lgs. anak dituntut oleh jaksa dengan pasal 340 kuhp yang ancaman hukamannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. dalam putusan tersebut jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara sesuai dengan bunyi pasal 81 ayat (2), (6) uu sppa.. didalam putusan nomor 11/pid.sus.anak/2016/pn.lgs. jaksa dan hakim menggunakan kuhp dan undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, jaksa menuntut anak dengan pasal 340 kuhp dengan tuntutan 10 (sepuluh) tahun penjara dan dipotong ½ dan hakim memutus perkara anak dengan hukuman 9 (delapan) tahun penjara, dan dalam masa menjalankan pemidanaan nya sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Abstrak Indonesia
This study aims to examine criminal sanctions for murder committed by children and and the process of conviction (carrying out the sentence) of children who commit murder. the writing of this thesis uses a normative juridical research method that emphasizes library research which means more reviewing and reviewing primary legal sources and secondary legal sources obtained from legal materials or legal sources used in legal research. the writing of this thesis also uses a legal approach and a case approach which is the approach taken by examining court decisions. the results of the study show that the criminal acts of premeditated murder committed by children have 2 (two) types of sanctions that can be imposed on children in the form of criminal sanctions or actions, actions for perpetrators of children under the age of 14 (fourteen) years and criminals for perpetrators aged 14 (fourteen years. the threat of death penalty or life sentence is not applied to children. in the decision number: 11 / pid.sus.anak / 2016 / pn.lgs. the child is prosecuted by the prosecutor with article 340 of the criminal code which threatens to have a death sentence or life sentence or for a certain period of maximum 20 (twenty) years in prison. in the verdict the prosecutor demanded the defendant with a 10 (ten) year imprisonment in accordance with the sound of article 81 paragraph (2), (6) sppa law .. in the decision number 11 / pid.sus.anak / 2016 / pn.lgs. prosecutors and judges use the criminal code and law no. 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system, prosecutors prosecute children with article 340 of the criminal code with a claim of 10 (ten) years in prison and are cut in half and the judge decides on a child's case with a sentence of 9 (eight) years , and in the period of carrying out the sentence in accordance with the provisions of the child criminal justice system law.