
Perlindungan Hukum Pemilih Pemula Dalam Sistem Demokrasi Indonesia
Pengarang : Masni Asrianti
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2023Abstrak Indonesia
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum pemilih pemula dalam sistem demokrasi di indonesia. pertama, pengaturan yang mengatur tentang perlindungan hukum pemilih pemula. kedua, hambatan memperloeh perlindungan hukum bagi pemilih pemula atas hak partisipasi dalam pemilihan umum. skripsi ini merupakan penelitian normatif yang menempatkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lapangan penelitian dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber yang berkaitan, data sekunder ialah data yang diperoleh dari berbagai sumber hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dan data tersier yang diperoleh dari teori dan pendapat para ahli dalam berbagai literatur/buku hukum, kamus, dan sumber dari jurnal dan lainnya. hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa : pertama, regulasi hukum terkait pemilih pemula sebagaimana diatur dalam undang-undang mempunyai perlindungan hukum yang sama dengan kelompok pemilih yang lain. berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa seseorang yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah seseorang yang berusia genap 17 (tujuh belas) tahun dan/sudah pernah kawin. pengelompokan pemilih pemula hanya dilakukan sebagai sarana untuk mudah menjangkau kelompok pemilih dari berbagai lingkungan sosial dalam melaksanakan pendidikan politik pemilu. kedua, hambatan pemilih pemula dalam memperoleh perlindungan hukum diantaranya pemilih pemula kalangan pelajar yang memiliki kesibukan pembelajaran yang padat dan kurangnya kesadaran politik sehingga acuh dalam partisipasi politik pemilihan umum, keterbatasan anggaran dari penyelenggara pemilihan umum untuk menjangkau remaja yang tidak bersekolah dari berbagai tempat, serta pensiunan tni/polri yang kembali ke kampung halaman tidak dapat dijangkau untuk kemudiian diberikan haknya atas pendidikan politik pemilih. kata kunci : perlindungan hukum, pemilih pemula, demokrasi
Abstrak Indonesia
This study intended to answer two questions related to the legal protection of first- time voters in the democratic system in indonesia. first, the regulation governing the legal security of first-time voters. second, obstacles to legal protection for first- time voters for their right to participate in general elections. this thesis was normative research that places law as a building system of norms. the data used in this thesis consisted of primary data obtained directly from the research field by conducting interviews with relevant sources, secondary data was data obtained from various legal sources related to the problems studied, and tertiary data obtained from theories and opinions experts in different legal literature/books, dictionaries, and references from journals and others. this study concluded that: first, the legal regulations regarding first-time voters, as stipulated in the law, had the same legal protection as other groups of voters. based on law number 7 of 2023 concerning stipulation of government regulations instead of law number 1 of 2022 concerning amendments to law number 7 of 2017 concerning general elections, it is stated that a person who can exercise his right to vote is someone who is even 17 (seventeen)) years and/has been married. the grouping of novice voters was only done to easily reach groups of voters from various social environments in carrying out election political education. second, obstacles to beginner voters in obtaining legal protection included first-time voters among students who had busy learning activities and needed more political awareness. hence, they were indifferent to participating in political general elections and had a limited budget from available election organizers to reach out-of-school youth from various places and retirees. the indonesian armies or policers who returned to their hometowns could not be reached and then given their rights to voter political education. keywords: legal protection, beginner voters, democracy