
Analisis Yuridis Putusan Pidana Tambahan Pembebanan Restitusi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor 247/PID.SUS/2021/PN.TAR)
Pengarang : Anisha Putri Lisetya Sayuti
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2023Abstrak Indonesia
Semakin maraknya kasus pencabulan ini yang menimpa anak-anak, tentunya mereka tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga secara psikis, dan juga harus menerima putusan pengadilan bagi pelaku yang tidak adil karena hukuman yang diterima tanpa adanya ganti rugi atas apa yang telah diterima atau dideritanya sebagai korban, sehingga perlu adanya peraturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian ini yang dikenal dengan restitusi. metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif untuk mendapatkan hasil yang deskriptif. menurut penulis surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materil surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 (2) dan ayat (3) kuhap, yaitu harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. pada putusan perkara ini majelis hakim telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, serta nilai-nilai didalam kehidupan masyarakat. pertimbanganpertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana didasarkan pada pertimbangan fakta perbuatan, fakta yuridis, kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan. kata kunci : restitusi, kepastian hukum, pertimbangan hakim
Abstrak Indonesia
The more cases of sexual abuse that afflict children, of course, they do not only suffer physically but also psychologically, and has to accept court decisions too for perpetrators who are unfair because of the punishment received without any compensation for what they have received or suffered as a victim, so there is any need for further regulations regarding this compensation which is known as qualitative characteristics to obtain descriptive results. according to the author, the indictment prepared by the public prosecutor has fulfilled the formal and material requirements for the indictment as reffered to in chapter 143 (2) and sentence (3) of the criminal procedure code (hukap), that it must contain an accurate, clear and complete description of the crime being charged by specifiying the time and the place where the crime was committed. in the decision of this case, the panel of judges has considered the basis for adjudicating, the basis for deciding, as well as the values in people’s lives. the judges’s considerations in deciding criminal cases are based on considerations of the crime, the motives and objectives of the crime, the influence of the crime on the preparatory after committing the crime, the influence of the crime on the victim or the victim’s family and the public’s view of crime committed. keywords: restitution, legal certaintly, judge’s consideration