
Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Diputus Oleh Hakim Pada Kejaksaan Negeri Tarakan
Pengarang : Talitha Melyana Yossy
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2023Abstrak Indonesia
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh hakim pada kejaksaan negeri tarakan. pertama, mekanisme pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri tarakan yang putusan pidananya dimusnahkan oleh negara, dan kedua, hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri tarakan. metode penelitian menggunakan metode hukum empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. hasil dari penelitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, kejaksaan negeri tarakan dalam melakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah sesuai dengan kuhap tetapi belum sepenuhnya menjalankan mekanisme pemusnahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-036/a/ja/09/2011 tentang standar operasional prosedur (sop) penanganan perkara tindak pidana umum. kedua, hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri tarakan disebabkan banyaknya volume perkara yang ditangani oleh kejaksaan negeri tarakan sehingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena jarak putusan hakim sangat berdekatan. jika pelaksanaan dilakukan setiap minggu, anggaran yang dibutuhkan sangat banyak sedangkan pemerintah hanya memberikan anggaran hanya 4 kali dalam setahun. kata kunci: pemusnahan, barang bukti, putusan hakim.
Abstrak Indonesia
This study intended to answer two questions related to the destruction of evidence that had been decided by judges at the tarakan state attorney. first, the mechanism for the implementation of the destruction of evidence by the tarakan state attorney whose criminal decisions were destroyed by the state, and secondly, obstacles in the implementation of the destruction of evidence by the tarakan state attorney. the research method used empirical legal methods through interviews, observations, and studies of legislation, books and journals, and the internet as supporting data. the approach applied in this writing is a statutory and conceptual approach. the result of this study can be concluded that: first, the tarakan state attorney carried out the destruction of evidence that already had permanent legal force (inkracht) was in accordance with the criminal procedure code (kuhp) but, it had not fully implemented the destruction mechanism as mandated in the republic of indonesia’s attorney general regulation number: per036/a/ja/09/2011 concerning standard operating procedures (sop) for handling general crime cases. second, the obstacle in carrying out the destruction of evidence at the tarakan state was due to the large volume of cases handled by the tarakan state attorney so the implementation of the destruction of evidence was not carried out in accordance with the rules because the judges’ decisions were very close together. if the implementation of judges’ decisions is carried out every week, the budget needed is too large, while the government only provides a budget four (4) times a year. keywords: destruction, evidence, judge’s decision.