
Perlindungan Hukum Bagi Barang Penumpang Pengguna Jasa Kapal Cepat Menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Pengarang : Abdul Rahman
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2023Abstrak Indonesia
Wilayah kalimantan utara terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten yang menjadikan transportasi laut menjadi pilihan utama masyarakat untuk berpergian keluar kota dan kabupaten. kapal cepat merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki peranan penting pada sistem transportasi di perairan provinsi kalimantan utara, pelabuhan kota tarakan menjadi kota transit penghubung antar kabupaten/kota di kalimantan utara. oleh karena itu perlunya kejelasan terhadap barang penumpang dalam bentuk ganti rugi pada proses pengangkutan. penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait bentuk perlindungan hukum terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kapal cepat terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat. skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. pendekatan penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undang dan konseptual. hasil penelitian: yang pertama bentuk perlindungan hukum terhadap barang penumpang pengguna jasa kapal cepat pada pasal 40 ayat (1) undag-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran menyatakan perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan barang yang diangkutnya. tiket sebagai bukti sahnya perjanjian dalam pengangkutan antara pengangkut dan penumpang dalam hak dan kewajiban, tiket juga sebagai bukti sebagai penumpang yang sah juga sebagai bukti klaim ganti rugi terhadap barang penumpang ketika terjadi kerusakan atau kehilangan. yang kedua dalam proses bentuk tanggung jawab pengangkut memakai dua prinsip bentuk tanggung jawab yaitu dengan prinsip tanggung jawab karena berdasarkan adanya unsur kesalahan (fault of liability) dan prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (presumption of liability), kata kunci: jasa angkut, perlindungan hukum, barang penumpang, kapal cepat.
Abstrak Indonesia
The characteristics of the north kalimantan region with a large number of rivers have made sea transportation become the primary choice for people to travel outside the city. the fast boat is a transportation mode that has an important role in the water transportation system of north kalimantan province which has one (1) city and four (4) districts where the port of tarakan city becomes a connecting transit city between the districts in north kalimantan. therefore, the fast boat type of transportation is still a mainstay for the people of north kalimantan province. this study aimed to answer the problems related to the form of legal protection for passenger goods of fast ship service users and the responsibility of the business actors for passenger goods of fast ship service users. this thesis used normative research methods. the research approach used is statutory and conceptual. the results of the study: the form of legal protection for the passenger goods of fast boat services users according to law number 17 of 2008 concerning shipping, in chapter 40 sentence (1) stated that transportation companies in waters are responsible for the safety and security of passengers, the goods they transport, tickets as proof of the validity of the agreement between the rights and obligations of the carrier and the passenger, and also as the evidence in the compensation claim. the carrier is responsible if it is proven to have committed negligence in transportation, and they are required to make compensation. there are two principles of transportation responsibility, first, the principle of responsibility means that responsibility is based on an element of fault (fault of liability), and second, the principle of responsibility is based on the presumption of liability. keywords: transport services, legal protection, passenger goods, fast ships.