
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Melalui Media Sosial
Pengarang : Reni Kusumawati
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2023Abstrak Indonesia
Kemajuan teknologi digital semakin hari semakin meningkat. kemudahan teknologi digital menciptakan lahirnya media sosial seperti facebook, instagram, twitter, whatsapp, dan tiktok. media sosial yang kini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan segala manfaatnya tenyata menciptakan ruang baru bagi pelaku tindak pidana kejahatan, dan salah satu bentuk kejahatan melalui teknologi digital ialah kekerasan seksual melalui media sosial. penelitian ini berfokus pada apakah pelaku dari tindak pidana kekerasan seksual melalui media sosial dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila kata-kata atau bentuk komentarnya hanya tersirat dan mengandung makna ganda (ambigu) yang tidak langsung mengarah ke seksualitas karena akan menyebabkan multifasir. lalu yang kedua ialah bentuk-bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku kekerasan seksual melalui media sosial, karena sesuai peraturan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang selanjutkan akan disingkat uu tpks nomor 12 tahun 2022 bentuk pertanggungjawabannya hanya ada dua yaitu pidana penjara dan atau kurungan, dan pidana denda. sesuai isi pasal 23 uu tpks pula telah diatur bahwa tidak ada restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual. restorative justice sendiri memiliki arti bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak. kata kunci: kekerasan seksual, media sosial, pertanggungjawaban pidana.
Abstrak Indonesia
The advancement of digital technology is increasing day by day. the case of digital technology created the social media such as facebook, instagram, twitter, whatsapp, and tiktok. social media which is now become a virtual social interaction space with allof its benefits, has actually created a new space for perpetrators of crime, and one from of crime through digital technology is sexual violence throught social media. this study focused on whether perpetrators of criminal acts of sexual violence through social media can be asked their liability if the words or froms of comments were only implied and contained double meanings (ambiguous) which do not directly lead to sexuality because it will cause multiple interpretations. then, the second focus of this study was the froms of liability for perpetrators of sexual violence through the social media, because according to the criminal law regulations of sexual violence, which was abbreviated as tpks law on number 12 of 2022, there are only two forms of responsibility, namely imprisonment and / or confinement, and fines. in according with article 23 of tpks law, it has also been stipulated that there is no restorative justice in solving cases of sexual violence. restorative justice itself means that cases of sexual violence crimes cannot be resolved outside of the judicial process except against child perpetrators. keywords: sexual violence, social media, criminal liabilit