
TanaTefun Dan Tana Bawang Sebagai Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh
Pengarang : Rinaldy Maulana Hafidz
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Hak persekutuan dari semua masyarakat adat, yang dikenal dalam hukum adat seringkali disebut dengan istilah hak ulayat, hak ulayat sudah kerap dibicarakan oleh para ahli hukum. hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai atau dimiliki oleh masyarakat adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup bagi para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber alam,termasuk tanah dalam wilayah tertentu bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah,secara turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah bersangkutan.di indonesia ada beberapa masyarakat adat yang diakui keberadaanya salah satunya adalah masyarakat hukum adat lundayeh.masyarakat hukum adat lundayeh daerah kryan kabupaten nunukan memiliki hak ulayatnya untuk menggunakan sumber daya alamnya termasuk tanah.berkitan dengan hak ulayat tersebut, pada umunya masyarakat lundayeh mengklaim tanah berdasarkan tana tefun (tanah nenek moyang) dan tana bawang (tanah kampung atau desa). rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah mengenaikedudukan tana tefun dan tana bawang dalam hukum adat lundayeh sebagai hak ulayat dan perolehan dan berakhirnya hak ulayat tersebut.metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris,yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan model penelitian yuridis sosiologis mempunyai objek kajian perilaku masyarakat dan melakukan penelitian lapangan yaitu melakukan observasi/ pengamatan wawancara dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan hukum adat dan pendekatan konseptual. negara indonesia hingga saat ini masih menghormati dan mengakui adanya hak-hak tradisional masyarakat hukum adat selama masih ada dan diakui keberadaan.termasuk masyarakat hukum adat lundayeh dengan wilayah atau tanah ulayatnya.berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa kedudukan tana tefun dan tana bawang sama, dalam arti berperan aktif sebagai hak ulayat tanah yang di akui dan harmonisasi pengturan tanah dan hutan ulayat sama rata sebagai hak yang di miliki masyarakat hukum adat.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi