
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengarang : Welly
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini permasalahan-permasalahan begitu beragam dan kompleks terjadi ditengah masyarakat pada khususnya terjadi pada eksploitasi sumber daya alam yang semakin gencar dilakukan oleh para penguasa sehingga tidak lagi memperhatikan dampak terhadap lingkungan, sehingga timbullah masalah dari hal tersebut.masalah-masalah yang sering timbul dalam kasus lingkungan tersebut, salah satunya ialah masalah sengketa lingkugan hidup. sengketa lingkugan hidup menurut penjelasan pasal 1 angka (25) undang-udang nomor 32 tahun 2009 ttentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan “ sengketa lingkugan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup ”.seiring dengan perkembangan nya saat ini eksploitasi alam di kabupaten semakin giat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang menyebabkan terjadi nya pencemaran terhadap objek lingkungan.kehadiran perusahaan menyebabkan terjadinya pencemaran sungai seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang yakni pt.kayan putra utama coal dan pt. baradinamika mudasukses karena diduga menghanyutkan limbah batu bara melalui aliran sungai malinau dan sesayap . permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di kabupaten malinau dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa lingkungan hidup di kabupaten malinau. metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normative dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan perundang-undangan dengan proses analisis deskriptif kualitatif. dari hasil penelitian penulis bahwa dalam hal penyelesaian lingkungan hidup pemerintah kabupaten malinau selalu berpedoman pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan mentri lingkungan hidup. pemerintah dalam hal ini harus merevisi ulang peraturan daerah nomor 09 tahun 2003 tentang pengelolaan lingkungan hidup karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi