
Problematika Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau (Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara)
Pengarang : Rahmat Asnawi
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Pengangkatan pejabat struktural yaitu proses kegiatan mendudukan seseorang pns pada jabatan tertentu, dengan mempertimbangkan kaedah rasional - akademis. pengangkatan pns pada jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. terkait dengan latarbelakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah problematika pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural di lingkungannya pemerintah kabupaten malinau berdasarkan undang-undang no. 5 tahun 2014. dan prinsip keadilan dalam manajemen pengembangan kari rmenduduki jabatan struktural. menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, berdasarkan hasil penelitian dapat bahwa problematika pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural karena belum mencapai objektifitas penilaian terhadap kondisi pegawai yang ada. dan masih adanya perlakuan istimewa terhadap pegawai-pegawai tertentu serta berbagai pertimbangan subjektifitas yang dirasakan sangat merugikan bagi pegawai lainnya. sehingga manajemen pengembangan karir pegawai yang dilaksanakan hanya sekedar memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan belum memenuhi apa yang diharapkan oleh undang-undang tersebut. prinsip keadilan dalam manajemen pengembangan karir menduduki jabatan struktural belum mencerminkan keadilan karena penilaian difokuskan pada manajemen pns, bukan pada sistem promosinya. mencermati esensinya, maka manajemen pns lebih ditekankan pada norma, standar, dan prosedur . kata kunci, problematika, jabatan struktural, pegawai negeri sipil
Abstrak Indonesia
The appointment of structural officials is the process of placing a civil servant in a certain position, taking into account rational - academic rules. the appointment of civil servants to structural positions is intended, among other things, to foster careers of civil servants in structural positions and ranks in accordance with the requirements set out in the applicable laws and regulations. the government of malinau regency based on law no. 5 of 2014. and the principle of fairness in career development management occupying structural positions. using a normative legal research method with a conceptual approach and a statutory approach, based on the results of the study, it can be seen that the problematic appointment of civil servants in structural positions is because they have not achieved an objective assessment of the condition of existing employees. and there is still preferential treatment for certain employees as well as various subjective considerations that are felt to be very detrimental to other employees. so that the management of employee career development that is carried out only meets the requirements specified in the legislation and does not meet what is expected by the law. the principle of fairness in the management of career development in structural positions does not reflect justice because the assessment is focused on the management of civil servants, not on the promotion system. observing the essence, the management of civil servants is more emphasized on norms, standards, and procedures keywords, problematic, structural position, civil servant