
Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Studi Kasus (Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw)
Pengarang : Irfika
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2023Abstrak Indonesia
Cybercrime adalah tindakan dari seseorang, sekumpulan individu, atau badan hukum dalam memanfaatkan komputernya sebagai media dalam berbuat kriminal dan komputer merupakan objek dalam kejahatan tersebut. pencemaran nama baik adalah sesuatu hal yang dilakukan oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mengedarkan dan/atau mengirimkan dan/atau membuat sesuatu agar dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dari media dokumen elektronik yang memiliki beban atau isi dari penghinaan atau pencemaran nama baik. salah satu contoh kasus yang terjadi di indonesia bisa dilihat putusan majelis hakim pengadilan negeri kutai barat (sendawar) dengan putusan no: 153/pid.sus/2020/pn sdw, memutuskan untuk menjatuhi hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik oleh jamri lessa. sanksi pidana yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan negeri kutai barat adalah pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45a ayat (3) undang-undang no. 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda sebesar rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah berupa bagaimana penerapan pasal 27 ayat (3) uu ite dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan perkara pasal 27 ayat (3) terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial (nomor 153/pid.sus/2020/pn sdw). metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. kata kunci : tindak pidana, pencemaran nama baik, media sosial
Abstrak Indonesia
Cybercrime is defined as the act of a person, group of people, or legal entity using their computer as a means of committing crimes, with the computer serving as the object of the crime. defamation is something that everyone does on purpose and without permission to distribute, send, and create something so that electronic information can be accessed and from electronic document media that has the burden or content of insult or defamation. the decision of the panel of judges at the west kutai district court (sendawar) with decision no: 153/pid.sus/2020/pn sdw, deciding to sentence the perpetrators of defamation by jamri lessa, is one example of a case that occurred in indonesia. the criminal sanction given by the panel of judges at the west kutai district court is article 27 paragraph (3) jo. article 45a paragraph (3) law no. 19 of 2016 amendments to law no. 11 of 2008 concerning information and electronic transactions imposes a prison sentence of 8 (eight) months and a fine of rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiahs), a subsidiary of 1 (one) month in prison. in this study, there is a formulation of the problem in the form of how to apply article 27 paragraph (3) of the ite law in criminal acts of defamation on social media and what are the judges' considerations in applying the case of article 27 paragraph (3) against perpetrators of defamation on social media (number 153/pid.sus/2020/pn sdw). the research method used is normative research. keywords: crime, defamation, social media