UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Penganut Agama Atau Kepercayaan Selain Agama Yang Diakui

Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Penganut Agama Atau Kepercayaan Selain Agama Yang Diakui

Pengarang : Nur Anisa

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2023
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 salah satunya yaitu kebebasan beragama dan berkeyakinan dimana indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang diyakini. tersirat dari penjelasan pasal 1 undang-undang nomor 1 pnps tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat indonesia adalah islam, kristen, katolik, hindu, buddha, dan khong hu cu. terlepas dari 6 agama yang telah diakui oleh indonesia, terdapat penghayat suatu aliran kepercayaan yang dari dulu tidak diakui oleh negara terkait pemenuhan hak konstitusionalnya. salah satunya dalam akses pendidikan keagamaannya yang diharuskan sesuai dengan ajaran agama resmi negara. sementara ketika kolom agama pada dokumen kependudukan tercatat sebagai penganut aliran kepercayaan, maka kesempatan mendapatkan akses pengetahuan agama disekolah dapat disesuaikan dengan keyakinannya pada aliran kepercayaan, bukan dipaksa mendapatkan pengetahuan agama resmi yang diakui saja. pada prinsipnya hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. namun demikian, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis dimana sesuai dengan pasal 28j (2). maka dalam penelitian ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana pengakuan negara terhadap penganut agama atau aliran kepercayaaan dalam perspektif hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan negara terhadap agama atau aliran kepercayaan selain agama yang diakui. penulis menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dalam meneliti. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.

Abstrak Indonesia

Human rights are a set of rights that are inherent in the nature and existence of humans as creatures of god almighty and are his gifts that must be respected, upheld and protected by the state, law, government and everyone for the honor and protection of human dignity. one of the human rights guaranteed in the 1945 constitution of the republic of indonesia is freedom of religion and belief where indonesia gives freedom to every citizen to embrace a religion or belief according to what is believed. it is implied from the elucidation of article 1 of law number 1/ pnps/1965 that the religions embraced by indonesian people are islam, christianity, catholicism, hinduism, buddhism, and confucianism. despite the 6 religions having been recognized by indonesia, there are adherents of a belief which has not been recognized by the state in the past regarding the fulfillment of their constitutional rights. one of them is access to religious education which is required according to the state's official religious teaching. meanwhile, when the religion column in the population document is listed as adherents of a belief system, the opportunity to gain access to religious knowledge at school can be adjusted according to the belief system, not merely being forced to obtain officially recognized religious knowledge. principally, this right cannot be diminished under any circumstances. therefore, everyone must comply with the restrictions set by law. this limitation is intended solely to guarantee recognition and respect for the rights and freedoms of others and to fulfill just demands according to the considerations of morality, religious values, security and public order in a democratic society as stated in article 28j (2). so, the author tried to explain how the state recognized adherents of religions or beliefs from a human rights perspective and how the state protected religions or beliefs other than recognized religions. the author used conceptual, statute, and case approaches in the present research. the method used was normative research