UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Perkara Oleh Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus Di Polres Tarakan)

Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Perkara Oleh Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus Di Polres Tarakan)

Pengarang : Sudaryanto

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Sistem peradilan pidana merupakan salah satu bentuk kebijakan negara dalam rangka menanggulangi kejahatan dan menciptakan tujuan hukum berupa ketertiban umum melalui proses penegakan hukum. rangkaian proses peradilan pidana merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di bidang pengadilan, pelaksanaan putusan hakim sampai dengan pembebasan kembali ke masyarakat setelah menjalani pembinaan dan pembimbingan. isu hukum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan penyidikan oleh tersangka dan upaya yang dilakukan oleh penyidik atas penolakan penandatanganan berita acara oleh tersangka. metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu melakukan penelitian secara yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) mengenai akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan perkara oleh tersangka dalam proses peradilan pidana dengan cara menganalisis dan memahami beberapa kasus yang tersangkanya tidak melakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan saat diperiksa oleh penyidik maupun penyidik pembantu. hasil penelitian menunjukan penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh tersangka berpengaruh terhadap putusan pengadilan sehingga hakim akan memperberat hukuman dan juga dapat batal demi hukum sesuai dengan alasan-alasan tersangka. upaya yang dilakukan oleh penyidik atas penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh tersangka antara lain penyidik menanyakan kembali kepada tersangka atau meminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut, penyidik membacakan isi berita acara atau menyuruh tersangka untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi berita acara pemeriksaan atau tidak, apabila tersangka tetap menolak menandatangani, penyidik membuatkan surat berita acara penolakan penandatanganan yang berupa penjelasan atau keterangan tentang penolakan penandatanganan berita acara tersebut serta menyebutkan alasan-alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menandatanganinya.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi