UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Hak – Hak Atas Tanah Di Atas Tanah Hak Pengelolaan

Tinjauan Yuridis Hak – Hak Atas Tanah Di Atas Tanah Hak Pengelolaan

Pengarang : Suci Devika Amanah

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Tanah merupakan aset bangsa indonesia yang harus digunakan dengan prinsip sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (3) uud 1945. untuk melindungi hak-hak rakyat dalam menggunakan tanah, negara memberikan hak penguasaan atas tanah sebagai alas hak yang diatur didalam uupa, yang merupakan dasar hukum tanah nasional. namun diluar uupa lahir hak baru, berdasarkan pma no.9 tahun 1965, konversi dari hak penguasaan atas tanah negara yang apabila selain dipergunakan untuk kepentingan pemegang hak itu sendiri, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, hak tersebut adalah hak pengelolaan (hpl). setelah lewat lebih dari setengah abad sejak pertama kali lahir, pengaturan tentang hpl tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dan belum ada suatu undang-undang pertanahan mengatur hpl secara khusus. permasalahan diatas menumbulkan isu hukum mengenai eksistensi hpl pada hukum tanah nasional dan juga mengenai hak-hak atas tanah apasaja yang dapat diberikan diatas tanah hpl. isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian yuridis normatif dan menggunkan statue approach serta conseptual approach. pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa eksistensi hpl pada hukum tanah nasional berdasarkan kedudukannya dapat dikategorikan sebagai hak menguasai dari negara atas tanah, dan dari beberapa hak atas tanah yang ada, yang dapat diserahakan diatas tanah hpl hanyalah hak guna bangunan, hak pakai dan hak milik. serta menurut penulis akan lebih baik jika pengaturan hpl yang tersebar disatukan dalam suatu undangundang pertanahan khusus yang dapat menjadi acuan utama pengaturan hpl, sehingga pengaturan hpl menjadi lebih jelas dan terarah serta dapat menciptakan keseragaman pemahaman tentang hpl.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi