
Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Atas Penolakan Pasien Gawat Darurat
Pengarang : Sindhy Treshia Tahulending
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017Abstrak Indonesia
Menurut undang–undang dasar 1945 pasal 28 h ayat (1) mengatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. salah satu pelayanan kesehatan adalah pelayanan gawat darurat yang merupakan hak asasi sekaligus kewajiban yang harus diberikan perhatian penting oleh setiap orang. rumah sakit memiliki kewajiban 24 jam sehari untuk melakukan pelayanan kesehatan di ruang instalasi gawat daurat. instalasi gawat darurat sebagai tepat penanganan gawat darurat, fungsi instalasi gawat darurat sangatlah penting dalam upaya penyelamatan nyawa pasien. rumah sakit sebagai penunjang dari kesehatan sudah sepatutnya tidak dapat melakukan penolakan pasien gawat darurat, karena kewajiban dari rumah sakit salah satunya adalah pelayanan gawat darurat, maka dari itu pasien gawat darurat harus mendapatkan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit. dan apabila terjadinya penolakan pasien gawat darurat maka rumah sakit tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. menurut undang – undang no. 44 tahun 2009 pasal 1 tentang rumah sakit, rumah sakit adalah instusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. rumah sakit dapat dikatakan sebagai subjek hukum, karena dapat dianggap sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melaksanakan hubungan hukum biasa dan bisa juga dianggap sebagai badan hukum, yakni; “korporasi”.
Abstrak Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi