UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Hapusnya Hak Atas Tanah Karena Penelantaran Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Hapusnya Hak Atas Tanah Karena Penelantaran Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Pengarang : Robinsar Harungguan Aritonang

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Persoalan tanah tak pernah berhenti terjadi di negara indonesia ini, baik itu mulai dari persoalan warisan atas tanah maupun terkait dengan sebidang tanah yang dikelola oleh seseorang maupun masyarakat, padahal diatas tanah tersebut secara hukum ada alas hak yang melekat pada seseorang. akan tetapi pemegang hak kurang memberdayakan tanah tersebut(ditelantarkan). menyikapi tanah terlantar di indonesia, salah satu upaya yuridis yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengeluarkan pp tanah terlantar. pasal 2 pp tanah terlantar menyatakan bahwa obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. sehingga melihat dari persoalan-persoalan yang terjadi diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian. metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukumn serta dengan metode pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan sebagai tanah terlantar adalah bpn ri dalam hal ini kepala bpn ri berdasarkan usulan dari kepala kantor wilayah bpn dan pertimbangan dari panitia c. sedangkan proses hapusnya hak atas tanah karena penelantaran adalah: 1.inventarasasi tanah yang terindikasi terlantar; 2.identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar; 3.peringatan dan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah; 4.penetapan tanah terlantar

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi