UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Malinau

Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Marthen Iwan

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Pasal 18b ayat (2) uud 1945 sebagai salah satu landasan konstitusional masyarakat adat menyatakan pengakuan secara deklaratif bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. meski demikian, pengakuan tersebut memberikan batasan-batasan atau persyaratan agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat. ada empat persyaratan keberadaan masyarakat adat menurut pasal 18b ayat (2) uud 1945 antara lain: pertama, sepanjang masih hidup; kedua, sesuai dengan perkembangan masyarakat; ketiga, prinsip negara kesatuan republik indonesia; keempat, diatur dalam undang-undang. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian in adalah penelitian normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, asas-asas hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil penelitian ini, pelaksanaan berdasarkan pengaturan dalam produk hukum daerah nomor 10 tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan hakhak masyarakat adat di kabupaten malinau tetap mengembalikan kepada komunitas adat itu sendiri baik soal inventarisasi dan pemetaan hutan adat, pelestarian budaya dan adat istiadat, sedangkan penyelesaian sengketa perselisihan bagi masyarakat adat itu sendiri melalui badan/lembaga masyarakat hukum adat dalam wilayah kabupaten malinau dengan melibatkan pemerintah daerah, dprd, akademisi dan masyarakat adat itu sendiri. peraturan bupati malinau nomor 201 tahun 2014 tentang badan pengelola urusan masyarakat adat kabupaten malinau serta pengaturannya mengenai badan pengelola urusan masyarakat adat sampai saat ini keanggotaan dan struktur bpuma tahun 2017 ini belum ditetapkan oleh bupati

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi