UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Dalam Perkara Perdata

Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Dalam Perkara Perdata

Pengarang : Kornelius Usi Kelore

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2017
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Perkembangan teknologi informasi secara signifikan telah mengubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi digital. sistem digital ini memungkinkan dunia usaha melakukan suatu transaksi dengan menggunakan media elektronik yang lebih menawarkan kemudahan, kecepatan dan efisiensi. masalah yang mengemuka dan diatur dalam uu ite adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari informasi. kedudukan dokumen elektronik dalam pembuktian perkara perdata dan cara pembuktian dan kekuatan pembuktian dokumen elektronik. penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris berupa menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya, fakta-fakta empiris sebagai prilaku maupun hasil prilaku manusia dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat, dengan mengumpulkan data primer dan sekunder, pengumpulan data secara deskriptif yaitu memaparkan dan menjelaskan data yang ditemukan dalam penelitian. dari hasil penilitian ini diperoleh kesimpulan kedudukan hukum dokumen eletronik dalam pembuktian perkara perdata adalah dengan disahkannya undang– undang terbaru nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, kedudukan alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik telah diakui dan diterima sebagai alat bukti yang sah. kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang berupa menurut para ahli (michael chissick dan alistair kelman) yang dibuat oleh computer antara lain real evidence (bukti nyata), hearsay evidence (bukti yang berupa kabar dari orang lain) dan derived evidence. dipandang dari aspek hukum sebagaimana diatur dalam pasal 284 rbg (rechtsreglement voor de buitengewesten) / 164 hir (herziene indonesische reglement) dan pasal 1866 bw (burgerlijk wetboek) yang menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang berwenang untuk itu.

Abstrak Indonesia

Tidak Tersedia Deskripsi