
Wewenang Pemerintah Provinsi Terhadap Pengawasan Bahan Pangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Pengarang : Akbar Yusuf Ananda
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu. daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi yang mana asas desentralisasi itu sendiri ialah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. di samping itu melalui otonomi yang luas diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia. pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada pemerintahan daerah, merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari. segi positif pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah adalah tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan dengan lebih baik, karena masyarakat di daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang disekitar lingkungannya. desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan (trust) dari pemerintah pusat kepada daerah. pemerintahan daerah yang baik berarti suatu pemerintahan daerah yang teratur, tiada celanya. parameter pemerintahan daerah yang baik berupa pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan warga masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. salah satu urusan pemerintah daerah adalah pelaksanaan pengawasan keamanan pangan atau bahan pokok segar yang akan di distribusi lintas daerah kabupaten/kota. pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling penting dan strategis bagi kehidupan manusia. pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. kata kunci : otonomi daerah, undang-undang nomor 23 tahun 2014, pembangunan pemerintah daerah, pengawasan keamanan pangan.
Abstrak Indonesia
Regional autonomy is the transfer of authority from the central government to local governments to regulate and manage particular affairs. these regions which are given the authority to regulate their own domestic affairs are then called autonomous regions. one of the principles in regional autonomy is the principle of decentralization in which the principle of decentralization itself is the transfer of authority from the central autonomous institutions to the regional autonomous institutions. the granting of the broadest autonomy to regions in the administration of regional governments is directed at accelerating the realization of community welfare through service improvement, empowerment, and community participation. in addition, through broad autonomy, it is expected that the regions will be able to increase competitiveness by taking into account the principles of democracy, equity, justice, privileges, and specialties as well as regional potential and diversity in the system of the unitary state of the republic of indonesia. granting of authority (devolution of authority) to local governments is an absolute necessity and cannot be avoided. the positive aspect of granting authority to local governments is that government duties will be carried out better, because the communities in the regions have already understood the context of social, economic, and political life around their environment. decentralization is a symbol of trust from the central government to the regions. good regional government means an orderly regional government, without blemish. the parameters of good regional government were that in the form of service to the community, empowerment of community members, and community involvement in developing the region. one of the affairs of the local government is that the implementation of food safety control or fresh staple ingredients to be distributed across the regencies/municipalities. food is the most important and strategic basic need for human life. food is anything which originates from biological sources of agricultural, plantation, forestry, fishery, animal husbandry, water and water products—both processed and unprocessed, which is designated as food or drink for human consumption, including food additives, food raw materials, and other materials used in the process of preparing, processing, and/or making food or beverage. keywords: regional autonomy, law number 23 of 2014, regional government opment, food safety supervision