
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Data Pribadi Melalui Website Tiruan (Phishing) (Studi Kasus Putusan Nomor: 1194/Pid.Sus/2019/PN.SBY)
Pengarang : Ade Rahmawati
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Kejahatan dunia maya tidak mengacu pada satu macam kegiatan ilegal, tetapi lebih beragam. phishing merupakan salah satu kejahatan elektronik dalam bentuk penipuan yang mempunyai maksud untuk memperoleh informasi yang sangat sensitif seperti nama, kata sandi, bahkan nomor kartu kredit melalui komunikasi elektronik yang meniru suatu organisasi terpercaya yang berkaitan dengan korban. contoh kasus yang terjadi di indonesia bisa dilihat salah satunya pada putusan majelis hakim pengadilan negeri surabaya dengan putusan no: 1194/pid.sus/2019/pn.sby, memutuskan untuk menjatuhi hukuman terhadap pelaku phishing yang melakukan pencurian data pribadi melalui website tiruan yang seluruhnya dibuat oleh saksi m. sanksi pidana yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya adalah pasal 51 ayat (1) undang-undang no. 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan selama masa penangkapan dan penahanan serta denda sebesar rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. pencurian data pribadi melalui website tiruan yang merupakan salah satu bentuk penipuan di internet yang menggunakan website sebagai sarana dalam melakukan kejahatan ini sudah sesuai dengan unsur-unsur yang tersemat di pasal uu ite tersebut serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku yang telah melakukan pencurian data melalui website tiruan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji pembahasan mengenai, “pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian data pribadi melalui website tiruan (phishing)”. dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah berupa unsur pidana pada pelaku pencurian data pribadi melalui website tiruan (phishing) (studi kasus putusan nomor: 1194/pid.sus/2019/pn.sby) dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku pencurian data pribadi melalui website tiruan (phishing) (studi kasus putusan nomor: 1194/pid.sus/2019/pn.sby). metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. kata kunci : pencurian, data pribadi, phishing, website
Abstrak Indonesia
Cybercrime does not refer to one type of illegal activity but is more diverse. phishing is one of the electronic crimes in the form of fraud that has the intention of obtaining very sensitive information such as names, passwords, and even credit card numbers through electronic communications impersonating a trusted organization related to the victim. a judgement issued by the surabaya district court panel of judges with decision no: 1194/pid.sus/2019/pn.sby, determining to sentence a phishing perpetrator who stole personal information using a totally fake website, made by witness m., is an example of a case that happened in indonesia. the criminal sanction given by the surabaya district court panel of judges is article 51 paragraph (1) of law no. 19 of 2016 amendments to law no. 11 of 2008 concerning information and electronic transactions, imposed a prison sentence of 2 (two) years reduced by during the period of arrest and detention and a fine of rp. 5.000.000,- (five million rupiah) subsidiary 1 (one) month confinement. the theft of personal data through a fake website which is a form of fraud on the internet that uses the website as a means of committing this crime is in accordance with the elements embedded in the articles of the ite law. the author was also interested in researching the discussion on "criminal liability for perpetrators of theft of personal data through false websites (phishing)" since it addresses the factors courts take into account when ruling on cases against those who have stolen data through a fake website. in this study, a problem formulation in the form of a criminal element in those who steal personal information through a fake website (phishing) (a case study of decision number: 1194/pid.sus/2019/pn.sby) and the judge's considerations in ruling on cases against those who steal personal information through a fake website (phishing) are presented. the research method used was normative. keywords: theft, personal data, phishing, website