
Hubungan Hukum Antara Pengurus Dan Pengawas Koperasi Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Pada Rapat Anggota Tahunan
Pengarang : Idham Nur Ristiawan
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. mengenai hal yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama yang dapat dibagi dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. pada dasarnya koperasi memiliki peran yang berbeda. oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat saling memiliki keterkaitan antara pengurus dan pengawas koperasi. penelitian ini bermaksud menjawab rumusan masalah yang pertama adalah kedudukan pengurus dan pengawas koperasi dalam laporan pertanggungjawaban pada rapat anggota tahunan? kedua, apa akibat hukum koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan? penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang merupakan kaidah-kaidah hukum penelitian. penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. data primer yang digunakan adalah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 19 tahun 2015. data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, dan beberapa sumber lainnya. hasil dari penelitian bahwa: pertama, penulis menyimpulkan mengenai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi adalah salah satu utama alasan yang terjadinya penundaan dalam rapat anggota tahunan yang akan diselenggarakan dalam setiap setahun sekali. kedua, akibat hukum tidak melaksanakan rapat anggota tahunan. dalam hal ini, penulis menggunakan peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia no. 19/per/m.kukm/ix/2015 dalam pasal 20 ayat (3) menyatakan bahwa koperasi yang tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan selama 2 (dua) tahun, menteri melalui instansi terkait mendesak pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu, larangan menyelesaikan sebagai jabatan sebagai pengurus persetujuan, pencabutan izin usaha, serta pembubaran yang dilakukan oleh menteri. kata kunci : pembubaran, pertanggungjawaban, rapat anggota tahunan
Abstrak Indonesia
A cooperative is a legal entity established by an individual or a legal entity with the wealth separation of its members as capital for running a business. it fulfils aspiration and shared economic, social, and cultural needs following the values and cooperative principles. cooperatives in society are mutually sustainable, where it takes part in economic activities for a prosperous life. this research problem was the management and supervisory cooperative, which are different responsibilities in member meetings. this research was normative research with research law principles. this research was conducted with a statutory and a conceptual approach. the data used was the 1945 constitution of the republic of indonesia, law number 17 of 2012 concerning cooperatives, regulation of the minister of cooperative, and small and medium enterprises number. 19 of 2015. the secondary data used was books, journals, and several sources. the research results showed that the main issue for delaying annual member meetings is the responsibility report of both management and supervisory cooperative. the regulation of the minister of cooperative small and medium enterprises indonesia no.19/per/m.kukm/ix/2015 in article 20 paragraph (3) states that cooperatives that do not hold an annual member meeting for 2 (two) years will impose approval as prior written notification, be prohibited from completing as an administrator for approval, revocate of business license, and dissolution carried out by minister. keywords: annual member meeting, accountability, disbandment