
Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terdapat Hak Servituut
Pengarang : Cynthya Aveolin Ramadhanti
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Tanah merupakan penyokong kehidupan yang paling utama dan mempunyai peranan vital bagi semua makhluk hidup. untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan tanah, maka pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan penggunaan atas tanah untuk melindungi hak dan kewajiban atas tanah tersebut. pada tanggal 24 september 1960 presiden mengesahkan tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (uupa). dalam hal ini, maka permasalahan yang diangkat yaitu 1. legalitas hak servitut tanah di indonesia setelah uupa diberlakukan. 2. prosedur hak servitut sebagai ganti rugi terhadap fasilitas umum. penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian adalah juridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan koseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach). berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa legalitas hak servituut tanah di indonesia setelah uupa diberlakukan adalah dengan system hokum colonial yang menyangkut hokum agraria seluruhnya dicabut, kecuali mengenai ketentuan-ketentuan hipotik diatur dalam buku ii kitab undang-undang hukum perdata. lalu prosedur hak servituut sebagai ganti rugi terhadap fasilitas umum terdapat pada undang-undang nomor 2 tahun 2012 yang diselenggarakan melalui 4 tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap perseiapa, tahap pelaksanaan pengadaan tanah, dan tahap penyerahan hasil. kata kunci : tanah, hak servituut, fasilitas umum.
Abstrak Indonesia
Land is the most important life support and has a vital role for all living things. to be able to meet the community's need for land, the government tries to optimize the use of land to protect the rights and obligations of the land. on 24 september 1960 the president ratified the basic agrarian regulations (uupa). in this case, the isseus raised are: (1) the legality of land rights in indonesia after uupa is enacted; (2) procedur for servituut rights as compensation for public facilities. this study, whicht was conducted with a normative juridical type, used all three approaches: the statue approach, the conceptual method, and the case approach. the colonial legal system relating to agrarian law was entirely revoked, except for the mortgage provisions regulated in book ii of the civil code. then the procedure for servituut rights as compensation for public facilities is contained in law no. 2 of 2012 which is carried out thourgh 4 stages, namely the planning stage, the preparation stage, the land acquistion implementation stage, and the yield submission stage. keywords: land, servituut rights, public facilities