UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Dan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Dan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pengarang : Aldi

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Prostitusi masih marak terjadi ditengah masyrakat, prostitusi merupakan hal yang melibatkan penyedia layanan seksual (mucikari) dengan tujuan memperoleh imbalan uang dan berbagai keuntungan lainnya, prostitusi itu sendiri sama halnya memperdangankan manusia. manusia bukanlah suatu barang atau jasa yang dapat diperjual-belikan. penelitian ini berfokus pada pertama bentuk tindak pidana prostitusi didalam kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang. kedua fokus penelitian ini ialah penerapan sanksi hukum terhadap para pelaku tindak pidana prostitusi. metode dalam penelitian ini merupakan penelitiaan normatif. hasil dari penelitiaan ini meyimpulkan tindak pidana prostitusi dalam kitab undang-undang hukum pidana diatur dalam pasal 293, pasal 295 ayat 1 dan 2, pasal 296, pasal 297, dan pasal 506. pasal-pasal ini menintikberatkan pada mucikari sebagai penyedia layanan jasa prostitusi yang mempermudah dan memperoleh keuntungan, pada pasal 293 dan 295 korban dalam kategori anak dibawah umur. prostitusi diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007, pada pasal 2 ayat 1, pasal 5, dan pasal 12, dalam hal perbuatan pengeksploitasi. dalam penerapan sanksi pidana prostitusi pelaku dijerat pasal 269 kitab undang-undang hukum pidana, yang dijatuhi pada terdakwa dalam putusan nomor 427/pid.sus/2017/pn.trk berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hakim. pebuatan terdakwa selain mempermudah dan menyebabkan sebagaimana yang bunyi pasal 296, terdakwa juga memperoleh keuntungan secara pribadi atas pebuatannya tersebut selain pasal 296 yang dijerat juga terdakwa dapat dikenai pasal 506 sebagaimana terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil perbuatan terdakwa. kata kunci : prostitusi, perdagangan orang, tindak pidana

Abstrak Indonesia

In the community prostitution is still widely practiced. prostitution is a situation in which sexual service providers (pimps) engage in human tafficking in order to profit financially and in other ways. humans are not goods or services that can be traded. the first focus of study was from of criminal acts of prostitution in the criminal code and law number 21 of 2007 concerning the eradication of criminal acts of trafficking in persons. the second focus of this research wa the application of legal sanctions against perpetrattors of criminal acts of prostitution. the research used a normative method. the results of this study showed that the crime of prostitution in the criminal code is regulated in article 293, article 295, paragraphs 1 and 2, article 296, article 297, and article 506. these articles focus on pimps as providers of prostitution services who facilitate and obtain benefits, in article 293 and 295 victims are in the category of minors. prostitution is regulated in law number 21 of 2007, in article 2 paragraph 1, article 5 and article 12, in terms of acts of exploitation. in the application of criminal sanctions for prostitution, the perpetrator was charged with article 296 of criminal code, which was sentenced of the defendant in decicion number 427/pid.sus/ pn. trk based on legal facts and judges considerations. the defendant’s actions in addition to facilitating and causing as stated in article 296, the defendant also obtained personal benefits for his actions in addition to article 296 which was ensnared, the defendant could also be subject to article 506 as the defendat received personal benefits from the results of the defendant’s actions. keywords : prostitution, trafficking in person, crime