
Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Perempuan Perspektif Hak Asasi Manusia
Pengarang : Chrisdayanthy Octa Liany
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2019Abstrak Indonesia
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah perlindungan hak asasi perempuan dihubungkan dengan undang-undnag nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan korban tindak pidana perdagangan perempuan. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan data sekunder yang bersifat hukum yakni mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap manusia. tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu tindak pidana yang sangat kompleks sehingga sulit untuk diberantas. indonesia sebagai salah satu negara sumber terjadinya aktivitas perdagangan manusia. sebagai negara yang menjunjung tinggi martabat hak asasi manusia harusnya negara indonesia dapat mencegah kasus ini. perempuan merupakan salah satu subjek utama yang rentan mendapatkan diskriminasi mulai dari tidak memberikan hak asasinya sebagai manusia ciptaan tuhan yang maha esa sampai mengeksploitasi yang mengakibatkan korban dapat kerugian berupa materi dan non materi. sebagai negara hukum, indonesia telah membentuk suatu peraturan untuk memerangi perdagangan orang yaitu undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. meskipun demikian, dengan adanya peraturan tersebut tidak dapat memberikan efek jera dalam implementasinya. perlunya mengenali hak-hak asasi manusia sebagai dasar utama memberikan kesadaran pentingnya menghargai seseorang yang merupakan ciptaan tuhan yang maha esa. jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Abstrak Indonesia
The formulation of the problem in this paper is that the protection of women's rights is linked to the law no. 21/2007 concerning the eradication of the crime of trafficking in persons and the protection of victims of the crime of trafficking in women. the research method used is normative juridical based on library studies, namely research conducted by examining secondary data material that is legal in nature, which examines laws conceptualized as norms or rules that apply in society and becomes a reference for the behavior of every human being. crime of trafficking in persons (human trafficking) is one of the most complex criminal acts that is difficult to eradicate. indonesia is one of the sources of human trafficking. as a country that upholds the dignity of human rights, the indonesian state should be able to prevent this case. women are one of the main subjects who are prone to discrimination starting from not giving their human rights as human beings created by god who are almighty to exploit which results in victims of material and non-material losses. as a rule of law, indonesia has established a regulation to combat trafficking in persons, namely law number 21 of 2007 concerning eradication of the crime of trafficking in persons. even so, the existence of these regulations cannot provide a deterrent effect in their implementation. the need to recognize human rights as the main basis of providing awareness of the importance of respecting someone who is god's almighty creation. the type of research method used is normative juridical, namely research that refers to legal norms and principles contained in legislation and court decisions.