UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Pangan Warga Negara Di Kabupaten Malinau

Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Pangan Warga Negara Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Joverson Belly

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    TESIS

Abstrak Indonesia

Pangan merupakan merupakan produk pertanian terpenting. sejak awal mula manusia melakukan usaha tani guna memenuhi kebutuhan pokoknya yang paling primer itu. bahkan pada tingkat ketatanegaraan urusan pangan ini dapat menentukan hidup matinya suatu negara. untuk itu permasalahan pangan sangat bermakna bagi kehidupan manusia. atas dasar itu, tidak berlebihan apabila hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia (ham).dalam penelitian ini, ada dua rumusan masalah yaitu; kebijakan hukum pemerintah kabupaten malinau dalam upaya pemenuhan hak pangan dan perlindungan hak pangan warga negara di kabupaten malinau. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan kebijakan hukum pemerintah kabupaten malinau dalam upaya pemenuhan hak pangan adalah sebuah stategi pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak pangan yang layak bagi masyarakat kabupaten malinau melalui peraturan bupati nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman umum pengadaan program beras daerah (rasda). melalui kebijakan ini pemerintah daerah membeli gabah petani pasca panen. tujuan dan target terbentuknya peraturan bupati nomor 24 tahun 2017 yaitu untuk menyerap hasil produksi beras petani lokal dan meningkatkan kesejahteraan petani. dan perlindungan hak pangan warga negara di kabupaten malinau merupakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. dalam konteks hak atas pangan, negara dibebani kewajiban untuk memenuhinya sebagaimana hak asasi manusia lainnya. negara dibebani kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai. kata kunci: kebijakan hukum, pemerintah daerah, pangan

Abstrak Indonesia

Food is the most important agricultural product. since the beginning, humans have been doing farming to fulfill their most primary basic needs. even at the state level, food affairs can determine the life and death of a country. for this reason, the problem of food is very meaningful for human life. on that basis, it is not an exaggeration if the right to food is part of human rights (ham). in this study, there are two formulations of the problem, namely; the legal policy of the malinau regency government in an effort to fulfill food rights and protect citizens' food rights in malinau regency. the research method used is a normative juridical research method using primary and secondary legal materials with a conceptual approach and a statutory approach. based on the results of the study, it can be concluded that the malinau regency government's legal policy in efforts to fulfill food rights is a regional government strategy in order to fulfill the right to proper food for the people of malinau regency through regent regulation number 24 of 2017 concerning general guidelines for procurement of regional rice programs. through this policy, the regional government purchases rice from post-harvest farmers. the aim and target of the establishment of regent regulation number 24 of 2017 is to absorb local farmers' rice production and improve farmers' welfare. and the protection of citizens' food rights in malinau regency is the protection, promotion, enforcement, and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. in the context of the right to food, the state is burdened with the obligation to fulfill it like other human rights. the state is burdened with the obligation to meet the people's need for affordable and adequate food and nutrition. keywords, legal policy, local government, food