
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Dengan Lembaga Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau
Pengarang : Marlin Moris
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Masyarakat hukum adat dayak di wilayah kecamatan sungai boh sangat percaya kepada hukum adat sebagai norma yang dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dlam masyarakat secara adil. begitu juga dengan lembaga adat, dipercaya sebagai kembaga yang mampu menghasilkan putusan yang tuntas, berkeadilan dan dapat diterima oleh semua pihak. putusan lembaga adat dayak kenyah mengembalikan tatanan kehidupan masyarakat yang telah retak akibat sengketa atau konflik kepada keadaan semula berdasarkan latar belakang,, permasalahan dirumuskan sebagai berikut; kolaborasi antara kecamatan dengan lembaga adat menyelesaikan sengketa hukum dalam masyarakat di kecamatan sungai boh sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan kearifan lokal dan kekuatan hukum penyelesaian sengketa hukum secara kolaborasi antara kecamatan dengan lembaga adat di kecamatan sungai boh jenis penelitian yang digunakan adalah dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach), berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kolaborasi antara pemerintah kecamatan sungai boh dengan lembaga adat menyelesaikan sengketa hukum dalam masyarakat sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan kearifan local. kolaborasi pemerintah kecamatan dengan lembaga adat di kecamatan sungai boh dengan menggunakan hukum adat sebagai dasar menyelesaikan sengketa merupakan bentuk pengakuan dan apreasi pemerintah terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. kolaborasi semacam ini ternyata diterima oleh masyarakat sebagai sebuah bentuk penyelesaian sengketa yang melahirkan keadilan bagi kedua belah pihak maupun kepada masyarakat secara keseluruhan. putusan lembaga adat di kecamatan sungai boh mempunyai kekuatan hukum walaupun dalam hierarki kekuasaan kehakiman putusan lembaga adat tidak diakui secara tegas, tetapi dalam praktiknya keberadaan putusan lembaga adat di kecamatan sungai boh tetap diakui masyarakat hukum adat di kabupaten malinau sebagai subjek hukum telah diakui dan diatur dalam peraturan daerah kabupaten malinau no. 10 tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Abstrak Indonesia
The dayak customary law community in the sungai boh district strongly believes in customary law as the norm that can resolve any problems that arise in society fairly. likewise with the customary institution, it is trusted as an institution capable of producing a final, fair and acceptable decision by all parties. decision of the dayak kenyah indigenous institution to restore the order of community life that has been cracked due to disputes or conflicts to its original state. based on the background, the problem is formulated as follows; collaboration between subdistricts and customary institutions resolves legal disputes in the community in sungai boh sub-district as a form of respect and protection of local wisdom and legal power in resolving legal disputes. collaboration between sub-districts and customary institutions in sungai boh sub-district. normative law, using a statutory approach, and a conceptual approach based on the results of the study, it was found that the collaboration between the sungai boh district government and the customary institution resolved legal disputes in the community as a form of respect and protection of local wisdom. the collaboration of the sub-district government with traditional institutions in sungai boh sub-district by using customary law as the basis for resolving disputes is a form of government recognition and appreciation of the law that lives in society. this kind of collaboration turned out to be accepted by the community as a form of dispute resolution that gave birth to justice for both parties and for the community as a whole. the decisions of the customary institutions in sungai boh district have legal force even though in the hierarchy of judicial power the decisions of customary institutions are not explicitly recognized, but in practice the existence of the decisions of customary institutions in sungai boh district is still recognized by the customary law community in malinau regency as legal subjects and has been recognized and regulated in malinau district regulation no. 10 of 2012 concerning recognition and protection of indigenous law communities