UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Rahasia Kedokteran Oleh Dokter

Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Rahasia Kedokteran Oleh Dokter

Pengarang : Indri Novita Ayu

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    SKRIPSI

Abstrak Indonesia

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban hukum pidana dokter terhadap pelanggaran rahasia kedokteran oleh dokter. pertama, bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter yang melanggar kewajiban untuk memegang rahasia kedokteran. kedua, penerapan sanksi hukum terhadap dokter yang melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran. skripsi ini merupakan penelitian normatif, terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. hasil dari penelitian ini, menunjukkan bagaimana tugas dokter dalam menyimpan rahasia kedokteran yang menjadi tanggung jawab yang sangat penting bagi dokter dan merupakan hak pasien dan hasil kesimpulan dari penelitian ini yang pertama, dokter yang membuka rahasia kedokteran dengan sengaja tanpa alasan hukum yang jelas dapat dikenakan pertanggungjawaban berupa sanksi pidana, perdata, dan administrasi. kedua, dalam penerapan sanksi kepada dokter yang melakukan pelanggaran rahasia medis berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diatur pasal 79 uu praktik kedokteran.

Abstrak Indonesia

This research was intended to answer two questions related to the criminal liability of doctors violating the medical confidentiality. first, a form of criminal liability of doctors violating their obligation to keep the medical confidentiality. second, the legal sanctions applied on doctors violating their obligation to keep the medical confidentiality. this research was considered as a normative study on lega principles related to the research variables. the research results showed that it was important that the doctors had to keep the medical confidentiality and the patients rights. thus, it was concluded that first, the doctors intentionally violating the medical confidentiality will be imposed on sanctions in the form of criminal, civil, and administrative sanctions; second, the sanctions applied to doctors violating the medical confidentiality in the form of a maximum imprisonment within 1 (one) year or a maximum fine of idr50,000,000 (fifty million rupiahs) as regulated in article 79 of medical practice law.