
Penegakan Hukum Pidana Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang-Barang Illegal Di Kabupaten Nunukan
Pengarang : Edy Budiarto
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022Abstrak Indonesia
Tujuan penelitian adalah untuk melakukan analisis tentang dasar penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal di kabupaten nunukan dalam kerangka penegakan hukum pidana dan untuk menganalisis kewenangan penegakan hukum pidana oleh aparat kepolisian bagi pelaku tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal di kabupaten nunukan. metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yakni melakukan kajian secara normatif berkenaan dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal di kabupaten nunukan. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dari regulasi. sedangkan pendekatan konseptual (conctinual approach) adalah pendekatan dengan berusaha membangun suatu konsep yang akan dijadikan acuan di dalam penelitian dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal di kabupaten nunukan dalam kerangka penegakan hukum pidana, adalah mengacu kepada pasa1102, pasal 1 02 a dan pasal 102b undang-undang kepabeanan yakni undang-undang nomor 17 tahun 2006. penerapan sanksi pidana tersebut juga mengacu kepada pasal 86 undang-undang nomor 21 tahun 2009 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta pasal 111 dan pasal 112 undang- undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. kewenangan penegakan hukum pidana oleh aparat kepolisian bagi pelaku tindak pidana penyelundupan harang-barang illegal di kabupaten nunukan.bahwa beberapa ketentuan undang-undang atau peraturan hukum belum menegaskan secara spesifik kewenangan aparat kepolisian termasuk juga aparat kepolisian di polres nunukan, sebagaimana mencermati ketentuan yang ada dalam undang¬undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepaheanan. adapun kewenangan penyidikan dalam kepabeanan, ditangani langsung oleh penyidik pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh undang-undang, yaitu yang berada di lingkungan bea dan cukai. atas dasar inilah maka tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal di lingkungan pelabuhan/kepabeanan ditangani secara langsung oleh ppns bea dan cukai tersebut. kewenangan aparat kepolisian tintuk melakukan penegakan hukum pidana tersebut hanya diperlukan dalam kedaan tertentu (tertangkap tangan) kecuali dibutuhkan oleh pihak bea dan cukai,karena penyidik pada kepabeanan juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil (ppns).
Abstrak Indonesia
The purpose of this research is to analyze the basis for the application of sanctions for perpetrators of criminal acts of smuggling illegal goods in nunukan regency within the framework of criminal law enforcement and to analyze the authority of criminal law enforcement by the police for perpetrators of criminal acts of smuggling illegal goods in nunukan regency. this research method uses a normative research type, which is to conduct a normative study regarding the enforcement of criminal law against the crime of smuggling illegal goods in nunukan regency. - the approach used is the approach to legislation (statue approach) and conceptual approach (conceptual approach). the statutory approach is an approach using legislation from regulations. while the conceptual approach (conceptual approach) is an approach by trying to build a concept that will be used as a reference in research by moving from the views and doctrines that develop in the science of the results of the study indicate that the basis for applying sanctions for perpetrators of criminal acts of smuggling illegal goods in nunukan regency within the framework of criminal law enforcement refers to article 102, article 102 a and article 102b of the customs law, namely law number 17 of 2006. the application of sanctions the crime also refers to article 86 of law number 21 of 2009 concerning quarantine of animals, fish and plants and article 111 and article 112 of law number 7 of 2014 concerning trade. the authority to enforce criminal iaw by the police for perpetrators of criminal acts of smuggling illegal goods in nunukan regency law number 10 of 1995 conceming customs. as for the investigation authority in customs, it is handled directly by civil servant investigators appointed by law, namely those in the customs and excise environment. on this basis, the crime of smuggling illegal goods in the porticustoms environment is handled directly by thc customs and excise ppns. the authority of the police te enforce criminal law is only required in certain circumstances (arrested) unless required by the customs and excise, because investigators at customs are also car-ried out by civil servant officials (ppns).