UPT. Perpustakaan Universitas Borneo Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Ratio Legis Asas Hak Menguasai Negara Terhadap Sumber Daya Meniral Dan Batubara

Ratio Legis Asas Hak Menguasai Negara Terhadap Sumber Daya Meniral Dan Batubara

Pengarang : Giso Christianto

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan,2022
    TESIS

Abstrak Indonesia

Asas hak menguasai negara atas sumber daya mineral yang terkandung di dalam bumi diamanatkan oleh uud nri 1945 dalam pasal 33 ayat (3). menjadi persoalan ketika muncul penafsiran yang berbeda diantara pemerintah dan masyarakat mengenai konsep menguasai oleh negara (the state’s right of disposal). konstitusi sendiri tidak memberikan pengertian yang tegas bagaimana hak menguasai negara tersebut harus dipahami. konstitusi hanya memberikan batasan bahwa penguasaan oleh negara ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, ratio legis asas hak menguasai negara terhadap sumber daya mineral dan batubara, dan kedua adalah makna hak menguasai negara terhadap sumber daya mineral dan batubara. dalam penelitian ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), hasil penelitian menunjukkan ratio legis penguasaan negara terhadap sumber daya mineral dan batubara mengingat sumber daya mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia tuhan yang maha esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu negara sebagai pemegang mandat dari rakyat diberi kewenangan menguasai sumber daya mineral dan batubara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. makna hak menguasai negara terhadap sumber daya mineral dan batubara sebagai hak publik, yang berbeda dengan karakter hak privat pada ranah keperdataan. negara tidak dalam posisi memiliki sumber daya mineral dan batubara, melainkan hadir untuk merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).

Abstrak Indonesia

The principle of state control over mineral resources contained in the earth is mandated by the 1945 constitution of the republic of indonesia in article 33 paragraph (3). it becomes a problem when differences arise between the government and society regarding the concept of controlling by the state. the constitution itself does not provide a clear definition of how the right to control the country must be understood. the constitution only stipulates that control by the state is aimed at achieving the greatest prosperity of the people. based on the background, the two issues raised in this study are, first, the ratio legis principle of the state's right to control over mineral and coal resources, and secondly; the meaning of state's right to control over mineral and coal resources in this study, the type of research used is normative legal research, with the approach used is the approach to legislation, and a conceptual approach (conceptual approach). the results show the ratio of state control over mineral and coal resources considering that mineral and coal resources located in the territory of the unitary state of the republic of indonesia are non-renewable natural resources and wealth as a gift from god almighty, which has an important role and fulfills the needs of life. the people, because the state as the holder of the mandate from the people is given the authority to control mineral and coal resources to support sustainable national development in order to realize the welfare and prosperity of the people in a just manner. the meaning of the state's right to control mineral and coal resources as a public right, which is different from the character of private rights in the civil realm. the state is not in a position to have mineral and coal resources, but is present to formulate policies, make arrangements), administer manage (beheersdaad), and carry out supervision .